Mengenal Konsep Hukum Newton Sebagai Dasar Mekanika Klasik
Hukum Newton adalah hukum yang menggambarkan hubungan antara gaya yang bekerja pada suatu benda dan gerak yang disebabkannya. Hukum gerak ini merupakan dasar mekanika klasik yang dijabarkan dalam tiga Hukum Fisika. Sesuai namanya, hukum Newton pertama kali dikemukakan oleh Sir Isaac Newton (1643 – 1722), seorang ahli fisika, matematika, dan filsafat asal Inggris. Kala itu, ia menerbitkan sebuah karya berjudul Philosophiæ Naturalis Principia Mathematica, yang kemudian digunakan untuk menjelaskan dan meneliti gerak dari bermacam-macam benda fisik maupun sistem. Suatu benda yang bergerak tidak bisa dijelaskan dengan logika, tetapi jika menggunakan hukum ini dapat dihitung berapa kecepatan serta jaraknya. Hal yang sama berlaku ketika benda jatuh dari atas ke bawah, atau benda berpindah dari suatu titik ke titik lain. Hukum Newton I “Jika resultan gaya yang bekerja pada benda sama dengan nol, maka benda yang awalnya diam akan tetap diam. Benda yang awalnya bergerak lurus beratur...